KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kelonggaran pelunasan pita cukai mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. Dalam menetapkan kelonggaran, DJBC juga akan melihat indikator makroekonomi pada tahun depan.

"Untuk 2022, pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan proyeksi parameter makro dan tentunya kondisi mikro yang berkembang dalam industri hasil tembakau," katanya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Askolani menuturkan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang turut menekan industri barang kena cukai, terutama hasil tembakau.

Namun, Askolani tidak dapat memastikan kelonggaran serupa akan kembali diberikan atau tidak pada 2022. Menurutnya, pemberian relaksasi bakal tergantung pada kondisi perekonomian berdasarkan proyeksi parameter makro dan kinerja industri hasil tembakau.

Saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kelonggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2021 itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Kelonggaran itu diharapkan dapat membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Di sisi lain, kebijakan itu juga tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya ditetapkan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara