KABUPATEN BANGLI

Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali menyatakan pemasangan alat perekam transaksi atau point of sale (POS) di sejumlah tempat usaha cukup efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) I Dewa Made Bali Pusaka mengatakan pemasangan alat POS meningkatkan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 30%.

Peningkatan setoran pajak berlaku pada 8 lokasi restoran yang sudah dipasang alat POS. "Dengan alat itu kami bisa pantau berapa dapat jualan. Karena sudah di sistem," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021)

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Made menyampaikan alat POS merupakam sarana efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia mengeklaim kinerja setoran pajak beberapa restoran yang berlokasi di Kintamani mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sebelum dipasang alat perekam transaksi, rata-rata setoran pajak restoran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Setelah dipasang alat POS, setoran pajak meningkat menjadi Rp20 juta per bulan. Untuk itu, pemkab berencana untuk menambah alat POS pada restoran lainnya.

Saat ini, lanjut Made, jumlah restoran di Kabupaten Bangli yang terdaftar di pemkab mencapai 109 restoran dan rumah makan. Namun, alat POS baru terpasang di 8 restoran. Dari 8 restoran itu, baru 6 yang tertib mengaktifkan alat POS saat restoran beroperasi.

"Hasil sidak menemukan ada restoran yang mengaktifkan alatnya karena masalah pada charger-nya. Jadi bukan karena kesengajaan wajib pajak tidak memakai alatnya," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 14:58 WIB

ini trobosan yang menarik, dan mungkin bisa di lakukan pula oleh daerah lainya. mengingat pula ditengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan dana lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar