KOREA SELATAN

Partai Oposisi Usulkan Pengenaan Windfall Tax untuk Danai Stimulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:30 WIB
Partai Oposisi Usulkan Pengenaan Windfall Tax untuk Danai Stimulus

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Democratic Party, mengusulkan pengenaan windfall tax guna mendanai pemberian stimulus bagi masyarakat.

Ketua Democratic Party Lee Jae Myung mengatakan diperlukan stimulus senilai KRW7,2 triliun atau Rp87,2 triliun untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga energi.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan windfall tax terhadap perusahaan energi guna meredistribusikan excess profit yang dinikmati oleh perusahaan," ujar Lee, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurut Lee, Pemerintah Korea Selatan telah gagal merespons dampak perang antara Rusia dan Ukraina terhadap perekonomian, utamanya dampak perang terhadap harga gas.

"Permasalahan tidak akan memburuk bila pemerintah menempatkan perhatiannya kepada masyarakat. Pemerintah sibuk memberikan relaksasi pajak untuk orang kaya," ujar Lee seperti dilansir en.yna.co.kr.

Pemerintah Korea Selatan sendiri tercatat telah memberikan stimulus berupa voucher diskon harga gas senilai KRW152.000 hingga KRW304.000 khusus bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Menanggapi usulan pengenaan windfall tax oleh oposisi, Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan laba yang diterima oleh perusahaan energi telah dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bila perusahaan memperoleh laba, pemerintah akan mengenakan pajak. Kita tidak perlu mengenakan windfall hanya karena perusahaan memperoleh laba berlimpah dalam jangka waktu tertentu," ujar Choo seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi