PROVINSI DKI JAKARTA

Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 10:22 WIB
Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Ilustrasi. Petugas parkir melakukan pemeriksaan kesehatan di mobil Tim Medis Keliling di kawasan Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Pemeriksaan tersebut merupakan program resmi Dishub DKI Jakarta yang dilakukan secara rutin dengan cara berkeliling untuk mengecek kondisi kesehatan petugas parkir di masa pandemi COVID 19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya parkir liar di DKI Jakarta dinilai menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak parkir masih jauh dari nilai potensinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan potensi pajak parkir di DKI Jakarta bisa mencapai Rp837 miliar. Namun demikian, realisasi pajak parkir tercatat hanya senilai Rp337,7 miliar atau kurang dari 50% pada tahun lalu.

"Pemprov menilai potensi penerimaan pajak parkir sebenarnya bisa mencapai Rp837 miliar per tahun. Hal ini berdasarkan pada jumlah rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota selama pandemi 2020," ujarnya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selain itu, lanjut Ahmad, realisasi penerimaan pajak parkir pada 2020 tercatat menurun dibandingkan dengan realisasi 2019. Pada 2019, penerimaan pajak parkir tercatat mampu terealisasi sampai dengan Rp532,24 miliar.

Guna meningkatkan realisasi pajak parkir ataupun retribusi parkir sesuai dengan potensinya, Pemprov akan mulai menerapkan digitalisasi perparkiran atau Jakparkir. Saat ini, aplikasi Jakparkir tersebut tengah diuji di beberapa ruas jalan.

Ahmad berharap aplikasi tersebut dapat menekan maraknya parkir liar dan meningkatkan setoran dari pajak parkir. "Pengguna jasa parkir dapat memesan slot satuan ruang parkir yang tersedia di ruas jalan yang akan dikunjungi," kata Riza seperti dilansir id.berita.yahoo.com.

Dengan digitalisasi tersebut, pengelola parkir juga bisa terbantu karena laporan transaksi parkir dapat terpantau dan tercatat secara real time. Laporan penggunaan lahan parkir juga diharapkan dapat makin akurat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara