PELAYANAN PAJAK

Pantau Kualitas Layanan, DJP Butuh Hasil Riset dari Tax Center

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 11:30 WIB
Pantau Kualitas Layanan, DJP Butuh Hasil Riset dari Tax Center

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Ditjen Pajak (DJP) Natalius dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membutuhkan hasil riset atau penelitian dari tax center guna memberikan feedback atas program-program dan pelayanan yang telah dilaksanakan otoritas pajak selama ini.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Ditjen Pajak Natalius mengatakan tax center dapat mengambil peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP. Salah satunya adalah menghasilkan kajian yang bermanfaat.

"Kami memerlukan feedback, masukan, dan data untuk mengetahui layanan kami sudah baik atau tidak. Apakah kehumasan kami juga sudah baik, termasuk soal penegakan hukum?," katanya dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Untuk itu, lanjut Natalius, riset dan kajian yang dilakukan tax center ke depannya juga harus berbasis pada kebutuhan DJP selaku instansi yang memberikan layanan.

"Teman-teman tax center bisa melakukan penelitian yang sesuai dengan kebutuhan kita. Tentu tidak menutup kajian yang sifatnya mandiri inisiatif dari tax center sendiri," tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan riset dan kajian akademik oleh tax center, DJP sudah menyiapkan e-Riset. Melalui aplikasi e-Riset, periset dapat memantau secara real time proses penanganan izin riset yang diajukan.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Layanan yang tersedia pada e-Riset antara lain layanan permohonan data dan informasi, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, dan narasumber FGD.

Penelitian yang telah diselesaikan wajib dikirimkan kepada DJP melalui [email protected]. Bila hasil penelitian tak dikirimkan, DJP akan menghentikan layanan pemberian riset kepada periset. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar