BERITA PAJAK HARI INI

Pandemi Pengaruhi Tren Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 08:03 WIB
Pandemi Pengaruhi Tren Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Adanya 3 tren pemeriksaan pajak yang terjadi secara global menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/3/2021).

Pakar pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemahaman terkait dengan tren tersebut sangat penting untuk menentukan respons ataupun desain strategi manajemen risiko perpajakan yang efektif.

Pertama, adanya evaluasi dan revisi strategi pemeriksaan pajak yang rutin atau secara berkala dilakukan setiap negara. Strategi itu terkait dengan wajib pajak yang diawasi, jenis transaksi yang berisiko, tata cara, dan sebagainya.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Kedua, adanya tren penyederhanaan proses pemeriksaan pajak, khususnya terkait dengan upaya memperoleh informasi bisnis dan akuntansi dari sistem teknologi informasi wajib pajak. Ada transformasi pemeriksaan dari konvensional ke digital.

Ketiga, adanya dorongan untuk mengubah model pemeriksaan pajak setelah terjadi pembatasan interaksi secara langsung karena pandemi Covid-19. Masa pandemi mendorong dua tren sebelumnya agar lebih dipercepat.

Selain mengenai tren pemeriksaan pajak secara global, ada pula bahasan tentang terbongkarnya jaringan pemalsu meterai tempel nominal Rp10.000. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final beberapa usaha jasa konstruksi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sengketa Masalah Interpretasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan adanya tren transformasi pemeriksaan pajak dari konvensional ke digital, wajib pajak perlu menyiapkan data dan informasi yang sudah terdigitalisasi dan terstandardisasi. Nantinya, jika data wajib pajak sudah terkoneksi dengan sistem otoritas, tidak ada lagi sengketa mengenai masalah uji bukti.

“Sengketa pajak ke depan tidak mengenai masalah uji bukti, tetapi masalah interpretasi pajak,” katanya. Simak ‘Ini 3 Tren Pemeriksaan Pajak Menurut Pakar’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017
  • Antisipasi Pemeriksaan Pajak

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan dengan pemahaman terkait dengan alur pemeriksaan, wajib pajak dapat melakukan antisipasi. Dengan demikian, wajib pajak akan menyajikan data-data yang relevan dengan mudah.

“Kita perlu mencoba kooperatif dan suportif. Kita siapkan data dan analisis yang akan dihadapi ketika pemeriksaan. Jadi, kita identifikasi dulu melalui rasio analisis yang sudah kita lakukan secara internal, menggunakan pendekatan yang digunakan otoritas pajak,” ujarnya. Simak ‘Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak? WP Perlu Pahami Ini’. (DDTCNews)

  • Meterai Palsu

Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan pemalsu meterai tempel dengan nominal Rp10.000 saat hendak dikirim lintas provinsi melalui kargo udara.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus meterai palsu oleh Tim Garuda Polres Bandara Soetta merupakan kasus baru. Hal ini dikarenakan meterai yang dipalsukan merupakan nominal baru senilai Rp10.000.

"Meterai palsu ini nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Menariknya lagi ini meterai Rp10.000 sudah dipalsukan padahal baru beredar resmi itu 28 Januari 2021," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pastikan Meterai Asli

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang cepat mengungkapkan modus pemalsuan meterai. DJP siap bersinergi dengan kepolisian dan Peruri untuk memberantas meterai palsu dan mencegah peredarannya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Dia juga mengimbau masyarakat untuk jeli saat membeli meterai tempel untuk keperluan dokumen. Masyarakat diimbau tak membeli meterai yang dijual di bawah harga nominal. Dia juga menyarankan untuk membeli meterai di kantor pos.

"Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dan salah satu sumber penerimaan negara yang dipakai untuk pembangunan. DJP imbau masyarakat untuk memastikan meterai yang dibeli asli sehingga masuk ke penerimaan negara," terangnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sentimen Positif

Rencana penurunan tarif PPh final beberapa usaha jasa konstruksi memberi sentimen positif pada emiten sektor konstruksi. Hal ini membuat laju saham BUMN karya terdorong ke zona hijau.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan penurunan tarif PPh final untuk sektor konstruksi menjadi kabar baik bagi para pelaku industri. “Stimulus ini memang diharapkan akan menggairahkan sektor konstruksi. Seberapa besar pengaruhnya masih kami hitung,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Ekstensifikasi Pajak

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menilai target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai apabila didukung oleh dua indikator utama, yaitu optimalisasi kinerja Ditjen Pajak (DJP) dan ekonomi yang pulih.

Amir mengatakan salah satu upaya optimalisasi kinerja DJP dalam mengumpulkan penerimaan tahun ini adalah menggencarkan ekstensifikasi. Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP jika ingin mencapai target penerimaan 2021. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 10:51 WIB

Dengan adanya digitalisasi proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak diharapkan dapat mempersiapkan data dan informasi yang sudah terdigitalisasi agar dapat mengimbangi proses pemeriksaan pajak secara digital, sehingga sengketa yang dihadapi Wajib Pajak mengenai pembuktian nantinya akan terminimalisir.

18 Maret 2021 | 08:55 WIB

Terkait dengan masalah interpretasi pajak dalam hubungannya dengan tax dispute, kemungkinan besar dapat diatasi apabila peraturan perpajakannya didesain secara lebih mendetail. Karena semakin detail peraturan pajaknya, tingkat kepastiannya pun akan semakin tinggi, dan lebih mudah untuk mengantisipasi double entendre.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN