DDTC TAX WEEK 2021

Ini 3 Tren Pemeriksaan Pajak Menurut Pakar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 10:41 WIB
Ini 3 Tren Pemeriksaan Pajak Menurut Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada 3 tren pemeriksaan pajak yang terjadi secara global. Pemahaman terkait dengan tren tersebut sangat penting untuk menentukan respons maupun desain strategi manajemen risiko perpajakan yang efektif.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tren pertama adalah pada umumnya setiap negara secara berkala/rutin merevisi strategi pemeriksaan pajaknya, baik dari wajib pajak yang diawasi, jenis transaksi yang berisiko, tata cara, dan sebagainya.

“Dewasa ini, strategi terutama atas peningkatan kualitas pemeriksaan pajak diimplementasikan di banyak negara, dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis,” ujarnya dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Di Indonesia sendiri, sambungnya, sudah ada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2020 tentang aplikasi desktop pemeriksaan. Dalam beleid tersebut, penguatan kualitas pemeriksaan dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan serta untuk memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.

Tren kedua adalah adanya tren penyederhanaan proses pemeriksaan pajak, khususnya terkait dengan upaya memperoleh informasi bisnis dan akuntansi dari sistem teknologi informasi wajib pajak. Dalam tren ini, ada transformasi pemeriksaan dari konvensional mengarah ke digital.

Dengan adanya tren ini, wajib pajak perlu menyiapkan data dan informasi yang sudah terdigitalisasi dan terstandardisasi. Nantinya, jika data wajib pajak sudah terkoneksi dengan sistem otoritas, tidak ada lagi sengketa mengenai masalah uji bukti.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Sengketa pajak ke depan tidak mengenai masalah uji bukti, tetapi masalah interpretasi pajak,” imbuhnya.

Adapun tren ketiga adalah terkait dengan adanya pandemi yang mengharuskan adanya pembatasan interaksi secara langsung juga telah mendorong adanya perubahan model pemeriksaan pajak. Masa pandemi mendorong dua tren sebelumnya agar lebih dipercepat.

Pada webinar hari ini, DDTC mendiskusikan berbagai hal tersebut. Para pemateri secara khusus juga akan membagikan informasi mengenai pentingnya wajib pajak dalam memperkirakan dan mempersiapkan data untuk pemeriksaan pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dalam kerangka kooperatif dan suportif sehingga tercipta kepastian pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 21:56 WIB

Yang penting akurasi dan yurisdiksi tentang keberadaan data WP. Agar diperhatikan IT perpajakn sdh banyak yang usang maka perlu diadakan penyegaran system informasi perpajak secara komperhensif,

17 Maret 2021 | 14:18 WIB

terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya