BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final Beberapa Usaha Jasa Konstruksi Akan Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 08:12 WIB
PPh Final Beberapa Usaha Jasa Konstruksi Akan Diturunkan

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan beberapa usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d. PP 40/2009. Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/3/2021).

Rencana penurunan tarif PPh final tersebut tertuang dalam Keppres 4/2021. Beleid ini memuat program penyusunan PP sepanjang 2021 yang diprakarsai berbagai kementerian. Untuk Kementerian Keuangan, salah satu rencananya adalah RPP perubahan kedua dari PP 51/2008.

Kemenkeu berencana menurunkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil dari 2% menjadi 1,75%. Jika pekerjaan konstruksi dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif diusulkan tetap 4%.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.

Tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif PPh final diusulkan tetap sebesar 6%.

Selain mengenai rencana penurunan tarif PPh final atas penghasilan beberapa usaha jasa konstruksi, ada pula bahasan tentang rencana amendemen PP 73/2019. Pemerintah akan memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Stimulus Dunia Usaha

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto mengatakan RPP perubahan kedua dari PP 51/2008 sifatnya belum final. Pasalnya, pemerintah masih dalam proses pembahasan rancangan aturan tersebut.

Namun demikian, dia menegaskan tujuan utama dari revisi beleid tersebut adalah keinginan untuk memberikan stimulus dunia usaha jasa konstruksi. Simak pula 'Kemenkeu Usulkan Penyesuaian Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi'. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final
  • Dua Skema

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan amendemen PP 73/2019 tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan.

Pemerintah menyiapkan 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid, yang besarannya akan makin besar. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV dari 0% akan menjadi sebesar 5%, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari 2% menjadi 6%, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5% menjadi 7%.

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8%, mild-hybrid (Pasal 29) 8%, mild-hybrid (Pasal 30) 10%, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12%. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga makin besar dibandingkan dengan BEV.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Tarif PPnBM mobil hybrid akan beralih pada skema 2 jika para investor mobil listrik yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial.

Tarif PPnBM PHEV pada skema II akan naik menjadi 8%, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6%, 7%, dan 8% akan naik menjadi 10%, 11%, dan 12%. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8%, 10%, dan 12% akan naik menjadi 12%, 13%, dan 14%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Cakupan Pemberian Insentif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan presiden ingin memperluas dan memperdalam program relaksasi PPnBM untuk kendaraan. Pemerintah membuka kemungkinan untuk memperluas jenis mobil yang mendapatkan relaksasi.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

"Sesuai arahan Presiden [Jokowi], waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” katanya. Simak pula ‘Rencananya, Cakupan Insentif Pajak Pembelian Mobil Bakal Diperluas’. (DDTCNews/Kontan)

  • Stimulus Konsumsi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemberian insentif kepada dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini merupakan langkah yang rasional. Belajar dari krisis 2008, daya tahan korporasi tidak lebih baik bila dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi.

Di sisi lain, ada juga desain kebijakan yang menyasar wajib pajak orang pribadi. Namun, untuk usulan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu dilihat lebih cermat. Belajar dari pengalaman kenaikan PTKP pada 2016, konsumsi – yang diharapkan berdampak pada ekonomi – juga tidak meningkat signifikan. (Kontan)

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM
  • Pelaporan SPT

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan relaksasi administrasi berupa perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan tidak menjadi agenda pembahasan DJP sampai dengan saat ini. Alhasil, jatuh tempo penyampaian SPT tetap akhir bulan ini.

"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang pribadi," katanya. Simak ‘DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya’. (DDTCNews)

  • Belanja Perpajakan

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, tax expenditure sepanjang tahun lalu senilai Rp228 triliun. Angka tersebut turun sebesar 11,35% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya senilai Rp257,2 triliun.

Angka realisasi tersebut disebut masih angka sementara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka realisasi belanja perpajakan tengah difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 06:56 WIB

Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Final Jasa Konstruksi diharapkan dapat mendorong produktivitas sektor konstruksi karena dengan penurunan tarif tersebut akan memperkuat keuangan perusahaan sektor kontruksi. Selain itu, diharapkan juga dapat proyek-proyek konstruksi di Indonesianya nantinya.

17 Maret 2021 | 11:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Dalam hal ini, otoritas fiskal bakal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final jasa konstruksi. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024