PAJAK PENGHASILAN

Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Lantas, apakah ketentuan tarif PPh yang lebih tinggi jika orang tidak ber-NPWP masih berlaku?

DJP menegaskan peraturan itu masih ada. Salah satu contohnya adalah tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, nantinya skema tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

“Peraturan tetap ada. Namun, ke depan akan diinfokan juknis/aturan turunan terkait dengan penerapan pembuatan bukti potong yang hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (23/10/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Jika dilakukan pemotongan PPh terhadap orang pribadi, sambung DJP, NPWP yang dicantumkan cukup berupa data NIK. Adapun NIK yang dicantumkan harus sudah diaktivasi sebagai NPWP orang pribadi. Tanpa itu, bukti potong tidak dapat dibuat.

“Apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong,” imbuh DJP.

DJP kembali mengingatkan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

“Ke depan, tidak akan ada lagi sanksi kenaikan 20%. Apabila ada penghasilan atas wajib pajak tersebut, wajib pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Kalau belum maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate,” jelas DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya