PROVINSI BALI

Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 13:00 WIB
Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pelaku usaha spa mengaku keberatan dengan kebijakan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% atas spa.

Ketua Indonesia Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara pun meminta penerapan PBJT dengan tarif 40% atas spa ditunda.

"Tiba-tiba diundangkan dan dari kabupaten pengimplementasiannya mulai dilakukan, seperti di Badung," ujar Yoga, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Yoga menceritakan pajak daerah yang dikenakan atas spa sebelumnya hanya sebesar 15%. Bahkan, ada beberapa pemda di Bali yang mengenakan pajak sebesar 12,5% atas spa.

Oleh karena itu, lonjakan tarif pajak dari 12,5%-15% menjadi 40% dipandang akan memberatkan industri pariwisata. "Yang menjadi objek 40% ini adalah semua spa baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa," ujar Yoga seperti dilansir balipost.com.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), spa dikategorikan sebagai jasa hiburan. Menurut Yoga, spa seharusnya dikategorikan sebagai wellness.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pariwisata. Menurut Pemayun, spa seharusnya dikategorikan sebagai layanan kebugaran, wellness, atau terapi kesehatan, bukan hiburan.

"Kenapa Spa dimasukkan sebagai hiburan? Spa sebenarnya melindungi keunikan balinese spa. Kami khawatir terapis akan diambil oleh orang luar nanti. Kami ingin agar orang-orang tetap ingin mencari pengalaman spa di Bali," kata Pemayun seperti dilansir balipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan