PAJAK ROKOK

Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 08 November 2020 | 12:01 WIB
Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang akan disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PK No. KEP-59/PK/2020 yang ditetapkan Dirjen PK Astera Primanto Bhakti 16 Oktober 2020 lalu. Penetapan estimasi pajak rokok ini merupakan pelaksanaan atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2013 s.t.d.d. PMK No. 102/2015.

"Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan APBD untuk masing-masing provinsi," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK No. 102/2015, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Bila dibandingkan dengan 2020, tampak estimasi pajak rokok yang ditetapkan pada 2021 tidak meningkat terlalu banyak alias stagnan. Pada 2020, penerimaan pajak rokok diperkirakan Rp16,96 triliun. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak rokok dari 2020 ke 2021 hanya Rp62,25 miliar.

Sebagai perbandingan peningkatan estimasi pajak rokok dari 2019 ke 2020 tercatat mencapai Rp1,4 triliun. Pada 2019, penerimaan pajak rokok diestimasikan mencapai Rp15,56 triliun.

Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diestimasikan mendapatkan pajak rokok yang jauh lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Pada 2021, pajak rokok yang disetorkan ke RKUD Provinsi Jawa Barat diestimasikan sebesar Rp2,92 triliun, disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp2,59 triliun dan Rp2,33 triliun.

Sesuai dengan Pasal 29 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Pasal 2 PMK No. 115/2013, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi tersebut.

Dalam menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk masing-masing provinsi, DJPK harus mempertiumbangkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada APBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP