KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 14:00 WIB
Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jasa pengurusan transportasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Penjelasan otoritas pajak disebutkan dalam kegiatan forum perpajakan yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) pada 20 Maret 2023. Adapun forum tersebut membahas perihal pajak masukan jasa pengurusan transportasi (JPT).

“Usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/2022,” kata Pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy dikutip dari situs web DJP, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Mengingat usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/ 2022, sehingga PPN atas penyerahan dalam negeri dengan freight charges dikenai tarif 1,1% dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Mengacu pada PMK 71/2022, terdapat 5 jenis jasa yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu sehingga dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari komisi dan tidak terdapat selisih margin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak