KOTA MAKASSAR

Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mengaku akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pihaknya membuka opsi untuk menurunkan tarif PBJT sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri (SE mendagri).

"Solusinya kita telaah dulu surat dari mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas," ujar Danny, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Danny mengatakan tarif PBJT terbaru atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berpotensi memberatkan pelaku usaha. Beban pajak yang tinggi berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan.

Oleh karena itu, tarif PBJT yang tinggi tersebut akan dikaji kembali. "Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal," ujar Danny.

Untuk sementara waktu, Danny mengatakan pihaknya akan tetap mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Seperti diketahui, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan