FUAD BAWAZIER:

'Pajak Final itu Pas'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 21:01 WIB
'Pajak Final itu Pas'

KALAU ada pemilihan Bapak Pajak Final di Indonesia, barangkali sudah bisa dipastikan dialah pemenangnya: Fuad Bawazier, Dirjen Pajak periode 1993-1998.

Meski sudah ada sejak munculnya Paket UU Perpajakan Tahun 1983, istilah ‘pajak final’ praktis baru populer di Indonesia pada masa dirinya memimpin Ditjen Pajak.

Pada periode tersebut, mantan aktivis mahasiswa kelahiran Tegal, 67 tahun silam itu memang sangat getol menerapkan pajak final.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada masa itulah berbagai peraturan teknis pengenaan pajak final bermunculan, mulai dari pajak penghasilan untuk jasa konstruksi sampai penjualan rokok kretek.

Bahkan saking getolnya mengenakan pajak final, sampai-sampai muncul anekdot di kalangan terbatas pemerhati perpajakan. “Kalau bisa, semua pajak mungkin akan difinalkannya.”

Dalam suatu kesempatan, Fuad sendiri mengakui ikhwal ‘kegemarannya’ tersebut. Menurut dia, bahwa pajak final bisa dinilai tidak adil memang benar.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

“Tapi pajak final itu lebih mudah dan praktis. Pajak final itu pas, cocok untuk kondisi di Indonesia yang kepatuhannya rendah,” katanya kepada wartawan di tahun 1995.

Tentu, Fuad tak sendirian. Pada 2008, di era Dirjen Pajak Darmin Nasution, ide pengenaan pajak final kembali dihidupkan, bahkan berlanjut sampai era Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany.

Memang, adil atau tidak adalah satu hal. Mudah dan praktis hal lain. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi