INGGRIS

Pajak Digital Berlaku, Google dan Amazon Mulai Naikkan Tarif Layanan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 September 2020 | 10.45 WIB
Pajak Digital Berlaku, Google dan Amazon Mulai Naikkan Tarif Layanan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital multinasional mendorong tercapainya konsensus global pajak digital. Menurut mereka, opsi tersebut jauh lebih baik daripada menghadapi banyak aksi unilateral dari berbagai negara.

Jubir Google Inggris mengatakan perombakan rezim perpajakan internasional sudah urgensi. Menurutnya, kerangka kerja perpajakan tersebut perlu dirombak untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam transaksi bisnis.

"Perusahaan akan terus mendorong pemerintah secara global untuk fokus pada reformasi pajak internasional daripada menerapkan pungutan sepihak yang baru," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Pendapat serupa diutarakan Amazon. Raksasa e-commerce asal AS itu mendukung penuh konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital. Menurutnya, aksi unilateral pajak akan membuat proses bisnis perusahaan teknologi rumit.

Selain itu, aksi unilateral pajak digital juga cenderung meningkatkan biaya konsumen untuk mendapatkan layanan atau jasa ekonomi digital. Pasalnya, beban pajak dari aksi unilateral tidak ditanggung oleh perusahaan tapi dialihkan untuk menjadi beban konsumen.

"Kami mendorong pemerintah mengejar kesepakatan global tentang perpajakan ekonomi digital pada tingkat OECD, ini lebih baik daripada pajak sepihak sehingga aturan akan konsisten di seluruh negara, lebih jelas dan adil untuk bisnis," sebut Jubir Amazon.

Untuk diketahui, Google saat ini menghadapi kebijakan pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang mulai diterapkan di Inggris. Imbasnya, Google meningkatkan biaya hingga 2% untuk semua iklan yang dibeli pada platform Google Ads dan Youtube.

Hal serupa juga dilakukan Apple yang mengubah skema pembayaran biaya langganan pengembang aplikasi di App Store yang tidak hanya dikenakan PPN 20%, tetapi ditambah dengan pajak ekstra 2%.

Amazon juga merespons aksi unilateral Inggris. Korporasi meningkatkan biaya kepada para pelapak dan pihak ketiga yang berasal dari Inggris dengan tambahan biaya 2%. Tambahan biaya ini mulai berlaku pada 1 September 2020.

"Pajak layanan digital (DST) meningkatkan biaya iklan digital," ungkap Jubir Google Inggris dilansir The Verge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.