JAKARTA, DDTCNews - Untuk masuk ke DJP Online, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dengan memasukkan token atau kode OTP yang dikirim melalui email atau nomor handphone. Skema ini merupakan bagian dari sistem multi-factor authentication (MFA) yang diterapkan Ditjen Pajak (DJP).
Namun, ada kalanya wajib pajak gagal login karena menemukan notifikasi error SO013 'Data Nomor Telepon Tidak Valid'. Jika menemukan pesan ini, bisa jadi nomor telepon yang tersimpan di DJP Online adalah nomor telepon rumah atau telepon kantor. Hal itu membuat sistem DJP Online tak bisa mengirimkan token.
"Notifikasi tersebut dikarenakan nomor yang terdaftar berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (25/3/2025).
Wajib pajak yang menemui kendala itu disarankan melakukan udpate data DJP Online, termasuk data email jika memang ada perubahan.
Untuk melakukan perubahan data nomor HP atau email DJP Online, wajib pajak perlu melakukan perubahan data melalui penggantian EFIN di KPP. Perubahan juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis ke KPP/KP2KP terdekat dengan cara yang bisa disimak melalui tautan resmi otoritas berikut ini.
Selain itu, saat ini perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Detail Kontak.
Setelah berhasil melakukan perubahan data di akun coretax system, wajib pajak masih perlu menunggu proses sinkronisasi data hingga data email yang terdaftar di DJP Online juga ikut berubah.
Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui kring pajak dengan validasi data pada saluran telepon 1500200 atau livechat di laman http://pajak.go.id. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews