PMK 113/2024

PMK Pemberitahuan Pabean Kawasan Bebas Berlaku 31 Maret, Ini Kata DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Maret 2025 | 18.00 WIB
PMK Pemberitahuan Pabean Kawasan Bebas Berlaku 31 Maret, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024 akan efektif berlaku mulai 31 Maret 2025. Beleid tersebut mengatur tentang pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK itu diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif.

“Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," katanya dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Penerbitan PMK 113/2024 ditujukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas. Sesuai dengan PP 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan PPFTZ.

Sebagai informasi, kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) merupakan kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean. Mengingat terpisah dari daerah pabean, kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, PPN , PPnBM , dan cukai.

Kawasan bebas terdiri atas 4 wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Nirwala menegaskan berlakunya PMK 113/2024 akan sekaligus mencabut PMK 48/2012 dan PMK 42/2020. Selain itu, dia juga menyebut DJBC telah menetapkan PER-4/BC/2025 sebagai petunjuk teknis yang lebih rinci dari PMK 113/2024.

Dia menjelaskan PER-4/BC/2025 mengatur perihal bentuk dan isi dokumen pemberitahuan kawasan bebas/PPFTZ, tata cara pengisian, perubahan, pembatalan PPFTZ, penyelenggaraan aplikasi mandiri kantor pabean, dan ketentuan peralihan.

Nirwala berharap PMK 113/2024 dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi. Menurutnya, PMK 113/2024 bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.

“Dengan regulasi yang makin efisien dan transparan, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Nirwla menambahkan pertanyaan lebih lanjut terkait dengan PMK 113/2024 dapat disampaikan melalui kantor-kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas (Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun).

Melalui laman resminya, DJBC juga memberikan rangkuman perubahan ketentuan seputar PPFTZ antara PMK 113/2024 (peraturan baru) dan PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 (peraturan terdahulu). Berikut ringkasannya:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.