KOTA AMBON

Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:45 WIB
Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon untuk memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak air bawah tanah.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama dengan BPPR Kota Ambon. Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang selama 2 tahun terakhir tidak berjalan.

“Pajak air bawah tanah tidak berjalan sesuai dengan peraturan gubernur. Untuk itu, kepada seluruh wajib pajak di Kota Ambon, pemungutan pajak air bawah tanah akan berjalan karena regulasinya sudah siap,” kata Jafry, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Komisi II DPRD Kota Ambon, sambung Jafry, telah meminta BPPRD Kota Ambon untuk menyosialisasikan landasan hukum yang mengatur pemungutan pajak air bawah tanah kepada seluruh wajib pajak air bawah tanah.

Komisi II menyoroti pajak air bawah tanah karena merupakan salah satu jenis pajak daerah yang masih terkendala dalam pemungutannya. Contoh, kapal yang berlabuh di pelabuhan Ambon, tetapi pemerintah kota selama ini tidak mendapatkan manfaat apapun.

“Oleh sebab itu, dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang sudah ada, harus kita pakai untuk memungut pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Mempertimbangkan 6 Aspek dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jafry menambahkan hasil pemungutan pajak air tanah nantinya juga dapat digunakan untuk reboisasi maupun rehabilitasi. Dengan demikian, Kota Ambon akan terhindar dari masalah keterbatasan air tanah.

“Hal ini mesti didorong, meski ada pandemi tetapi kita tetap evaluasi. Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tetapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan,” tutur Jafry dikutip dari beritabeta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun