KOTA AMBON

Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:45 WIB
Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon untuk memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak air bawah tanah.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama dengan BPPR Kota Ambon. Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang selama 2 tahun terakhir tidak berjalan.

“Pajak air bawah tanah tidak berjalan sesuai dengan peraturan gubernur. Untuk itu, kepada seluruh wajib pajak di Kota Ambon, pemungutan pajak air bawah tanah akan berjalan karena regulasinya sudah siap,” kata Jafry, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Komisi II DPRD Kota Ambon, sambung Jafry, telah meminta BPPRD Kota Ambon untuk menyosialisasikan landasan hukum yang mengatur pemungutan pajak air bawah tanah kepada seluruh wajib pajak air bawah tanah.

Komisi II menyoroti pajak air bawah tanah karena merupakan salah satu jenis pajak daerah yang masih terkendala dalam pemungutannya. Contoh, kapal yang berlabuh di pelabuhan Ambon, tetapi pemerintah kota selama ini tidak mendapatkan manfaat apapun.

“Oleh sebab itu, dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang sudah ada, harus kita pakai untuk memungut pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Jafry menambahkan hasil pemungutan pajak air tanah nantinya juga dapat digunakan untuk reboisasi maupun rehabilitasi. Dengan demikian, Kota Ambon akan terhindar dari masalah keterbatasan air tanah.

“Hal ini mesti didorong, meski ada pandemi tetapi kita tetap evaluasi. Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tetapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan,” tutur Jafry dikutip dari beritabeta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024