PINJAMAN DAERAH

PAD Turun, DKI Jakarta dan Jabar Dapat Pinjaman dari Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 12:11 WIB
PAD Turun, DKI Jakarta dan Jabar Dapat Pinjaman dari Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan pinjaman pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memulihkan perekonomiannya di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pinjaman itu disalurkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada pemda. Pinjaman itu diberikan karena kondisi ekonomi kedua provinsi tersebut mengalami tekanan berat akibat pandemi, yang berefek pada pendapatan asli daerahnya.

"Saya senang Pak Anies dan Pak Ridwan Kamil sudah memulai dengan program kerja sama pinjaman ke pemerintah daerah, yang memang mengalami dampak luar biasa akibat covid ini," katanya di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Sri Mulyani juga menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada Provinsi DKI Jakarta dan Jabar, masing-masing sebesar Rp31,13 triliun dan Rp4,21 triliun.

Di sisi lain, pemprov juga harus melakukan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi sehingga beberapa program dan proyek tidak bisa berjalan. Padahal, kontribusi DKI Jakarta dan Jabar terhadap PDB nasional mencapai 30%.

Baca Juga:
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Demi memutar perekonomiannya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pinjaman Rp12,5 triliun terdiri atas Rp4,5 triliun untuk 2020 dan Rp8 triliun untuk 2021. Adapun Pemprov Jabar mengajukan pinjaman Rp4 triliun yang terdiri atas Rp1,9 triliun untuk tahun 2020 dan Rp2,09 triliun untuk tahun 2021.

Sri Mulyani akan mengintegrasikan usulan pinjaman untuk tahun 2021 tersebut dalam nota keuangan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021.

Dia menilai pemerintah pusat perlu memberikan pinjaman tersebut karena akan dipakai untuk berbagai program yang dibutuhkan masyarakat, seperti proyek air minum, pengendalian banjir, hingga pengelolaan sampah.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Sri Mulyani menambahkan tahun ini pemerintah telah menyuntikkan dana kepada PT SMI melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp10 triliun, untuk kemudian disalurkan kepada Pemda. Di sisi lain, PT SMI juga menambah alokasi pinjaman untuk pemda senilai Rp5 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut dana yang disalurkan kepada pemda itu merupakan hasil penjualan surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI) melalui skema burden sharing, sehingga beban bunga pemerintah 0%.

Pinjaman pemprov tersebut dikenai bunga murah karena mendapat subsidi dari pemerintah pusat. Sedangkan tenornya paling lama 10 tahun, lebih lama dari jangka waktu pembelian SBN oleh BI yang hanya 5 sampai 7 tahun.

Dia berharap pengajuan pinjaman tersebut bisa diikuti oleh provinsi lainnya agar kegiatan ekonomi di daerah kembali pulih. "Kita harap Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang sedang dibahas. Mereka mungkin harus menyampaikan permintaan resmi mengenai kebutuhan pinjamannya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi