CHINA

Pacu Pasar Obligasi, Insentif Pajak untuk Investor Asing Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 17:00 WIB
Pacu Pasar Obligasi, Insentif Pajak untuk Investor Asing Diperpanjang

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China akan memperpanjang kebijakan pajak preferensial untuk investor asing yang berinvestasi di pasar obligasi. Insentif tersebut berupa pembebasan pungutan PPh dan PPN atas keuntungan bunga obligasi.

Perpanjangan tersebut diputuskan dalam rapat eksekutif Dewan Negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri Li Keqiang. Tujuan perpanjangan insentif adalah untuk mempromosikan keterbukaan dan menarik investasi asing.

"Kami akan melakukan upaya yang lebih besar untuk menarik investasi asing, dan menyambut investor luar negeri ke pasar obligasi kami di daratan China," kata Perdana Menteri Li dikutip dari fibre2fashion.com, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam rapat tersebut, kebijakan untuk membebaskan investor asing dari pengenaan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai atas keuntungan bunga obligasi akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.

Perdana menteri berharap perpanjangan insentif tersebut mampu mendorong lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di dalam negeri, sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan domestik China melalui pasar obligasi.

Selain memberikan perpanjangan insentif, pemerintah juga aktif melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi asing. Salah satunya adalah dengan mengurangi sektor-sektor usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi untuk investor asing.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“China akan mengurangi daftar negatif untuk investasi asing dan memperluas pembukaan sektor jasanya, termasuk di bidang telekomunikasi dan perawatan kesehatan,” ujar Presiden China Xi Jinping dikutip dari news.cgtn.com.

Negeri Tirai Bambu ini juga berjanji untuk membuka lebih banyak zona demonstrasi untuk promosi kreatif perdagangan impor dan mengoptimalkan katalog impor ritel melalui e-commerce dengan negara lain.

Pemerintah juga berjanji untuk secara aktif bergabung dengan blok perdagangan. Keseriusan China dibuktikan dengan bergabungnya China dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) secara resmi pada September 2021. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini