KOTA BATAM

Pacu PAD, Pemkot Tambah 100 Tapping Box di Restoran dan Tempat Hiburan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:33 WIB
Pacu PAD, Pemkot Tambah 100 Tapping Box di Restoran dan Tempat Hiburan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau berencana menambah pemasangan 100 unit alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan penambahan tapping box akan membuat pengumpulan dan pengelolaan PAD makin transparan, baik dari sisi pajak daerah maupun retribusi daerah.

Nanti, tapping box tersebut akan segera dipasang di berbagai tempat usaha restoran dan hiburan. "Ini bentuk transparansi kami agar semua pajak terdata dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Raja menuturkan penambahan 100 tapping box tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Batam dan Bank Riau Kepri. Nanti, tapping box tersebut akan melengkapi 525 tapping box yang saat ini sudah terpasang.

Mesin tapping box akan memudahkan wajib pajak menyetorkan pajak yang ditransfer langsung ke kas daerah. Semua proses penyetoran pajak dilakukan secara nontunai untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Raja, BP2RD telah menerapkan sistem penerimaan dan pencatatan pembayaran pajak yang bersifat real-time dan host-to-host dengan Bank Riau Kepri. Dia optimistis PAD Kota Batam akan lebih optimal ke depannya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selain itu, lanjutnya, kesalahan dalam pelaporan pajak dapat dihindari. Menurutnya, sistem setoran pajak yang serba elektronik ini efektif untuk menghindari penyimpangan, baik dari petugas maupun wajib pajak.

"Kami sangat terbuka untuk memastikan tidak ada celah bagi petugas atau wajib pajak nakal karena semua transaksi dilakukan nontunai dan terdata dengan akurat," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 12:12 WIB

jika melihat keberhasilan Pemkab Cianjur, Jawa Barat yang berhasil menaikan secara signifikan realisasi penerimaan pajak restoran sejak dipasangnya tapping box, maka kiranya rencana ini perlu di dukung.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya