JEPANG

Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 11:45 WIB
Otoritas Ungkap Skema Pajak Google di Negeri Sakura

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang mengemukakan Google Jepang gagal dalam mendeklarasikan penghasilannya pada Desember 2015 sebesar JPY3,4 miliar atau sekitar Rp325,27 miliar. Perusahaan berbasis teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS) ini lalai melapor pajak atas penghasilan dari sektor periklanan yang dilakukan di Jepang.

Biro Perpajakan Regional Tokyo mengklaim Google sengaja mengalihkan penghasilannya ke kantor cabang yang beroperasi di Singapura, negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Google dituduh melakukan skema pengalihan penghasilan untuk mengurangi kewajiban pajak di negeri Sakura.

“Sejauh ini Google Jepang baru melunasi pajak terutang beserta sebagian dendanya senilai JPY1 miliar (Rp129,45 miliar) dan merevisi penghasilan per Desember 2016,” demikian melansir Japan Times, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Otoritas pajak melihat operasional Google Jepang hanya sebagai pendukung Google Singapura. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan klien disetor ke Google Singapura. Namun periklanan dilakukan di Jepang. Sebagai gantinya, unit Singapura memberi komisi 8% terhadap unit Jepang atas upaya untuk mendapatkan klien dalam negeri.

Walaupun unit Jepang telah mendapat komisi 8% atas layanan iklan, tapi otoritas pajak Jepang mengklaim penghasilan iklan berbeda dengan penghasilan perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan membuat otoritas mulai memeriksa kepatuhan Google Jepang.

Setelah kantor pajak menyoroti catatan akuntansi yang dicurigai pada tahun 2015, Google Jepang secara sukarela melaporkan tambahan pendapatan perusahaan sebesar JPY6 miliar atau setara Rp780,36 miliar untuk 2016.

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Unit Jepang didirikan pada 2001 sebagai perusahaan saham tetapi kemudian diubah menjadi perusahaan terbatas (LLC) pada 2016. Status LLC bisa diartikan agar Google Jepang tidak diwajibkan untuk merilis laporan pendapatan atas operasionalnya.

Masalah ini timbul di tengah sejumlah negara tengah berupaya untuk bisa memajaki perusahaan berbasis teknologi. Seperti halnya di Uni Eropa yang bergerak untuk menerapkan GAFA sebagai upaya memajaki raksasa internet Google, Apple, Facebook dan Amazon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:37 WIB KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL

Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara