JEPANG

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Pacu Belanja Modal

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13.00 WIB
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Pacu Belanja Modal
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

TOKYO, DDTCNews - Kementerian Perindustrian Jepang tengah mengupayakan insentif perpajakan untuk membantu memacu belanja modal perusahaan.

Insentif pajak untuk mendorong belanja modal ini diusulkan sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan pada 2026.

"Tujuannya mengurangi beban pajak pada perusahaan Jepang yang melakukan investasi dalam fasilitas dan peralatan dengan memperluas pengurangan pajak dan memungkinkan penyusutan sekaligus," bunyi pernyataan Kementerian Perindustrian, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).

Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif pajak diberikan selama 5 tahun. Dengan demikian, perusahaan akan terdorong untuk melanjutkan investasi meskipun ketidakpastian ekonomi meningkat, antara lain karena efek kebijakan bea masuk Amerika Serikat.

Skema yang sedang mempertimbangkan adalah memperluas secara signifikan sistem yang memungkinkan perusahaan memotong proporsi tertentu dari investasi terhadap pembayaran PPh badan.

Meskipun ketentuan teknisnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, Kementerian Perindustrian tidak berencana menetapkan batasan ukuran perusahaan dan bidang investasi dalam penerapan perluasan pengurangan pajak ini. Selain mesin produksi dan perangkat lunak, bangunan pabrik kemungkinan besar juga akan menikmati perluasan pengurangan pajak ini.

Dilansir japantimes.co.jp, kementerian juga mempertimbangkan memungkinkan perusahaan membukukan biaya pengenalan fasilitas dan peralatan sebagai biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dari pajak sepenuhnya pada tahun pertama.

Biasanya, perusahaan membukukan biaya penyusutan tersebut sebagai bagian dari pendapatan kena pajak selama beberapa tahun, tergantung pada umur pakai setiap aset.

Apabila pendapatan kena pajak dikurangi secara substansial melalui penyusutan sekaligus, perusahaan akan dapat menghemat lebih banyak uang untuk melakukan investasi lebih lanjut atau menaikkan upah menggunakan dana tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.