DENMARK

Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 11:08 WIB
Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, pada periode 2015-2019.

Dalam laporannya, otoritas menyebut telah mengumpulkan penerimaan pajak atas transaksi cryptocurrency senilai US$4,9 juta atau setara Rp68 miliar. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari analisis informasi yang disampaikan wajib pajak.

"Analisis dalam 5 tahun terakhir telah menghasilkan 541 investigasi pedagang cryptocurrency dan 67% memunculkan pembayaran pajak yang tidak akurat," tulis rilis otoritas, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Laporan tersebut menyebut telah ada identifikasi terhadap lebih dari 16.000 entitas pelaku pasar cryptocurrency, baik individu maupun perusahaan. Para pedagang tersebut terlibat dalam 50.000 transaksi cryptocurrency pada kurun waktu 2015-2019.

Otoritas menyatakan aktivitas transaksi uang digital dilakukan tanpa perantara bank dan bursa saham resmi. Hal tersebut menyulitkan otoritas untuk melakukan pengawasan. Satu-satunya data yang tersedia adalah laporan laba-rugi para pedagang cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Potensi tindak pidana perpajakan juga ikut ditelusuri. Pada tahun pajak 2019 dan 2020, sudah ada 48 kasus pidana perpajakan terkait transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin. Sebagian besar kasus berkaitan dengan praktik penghindaran pajak melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"Untuk mengikuti perubahan pada masa depan, otoritas telah membeli dan menerapkan alat teknologi informasi (TI) yang mampu memberikan gambaran lebih besar tentang transaksi cryptocurrency," ujar otoritas dalam laporannya.

Penggunaan TI dalam pengawasan pajak transaksi cryptocurrency menjadi kebutuhan wajib. Pasalnya, tren masyarakat Denmark dalam membeli cryptocurrency adalah dengan menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, cara manual tidak akan efektif dalam proses bisnis pengawasan pajak.

"Ini merupakan perubahan besar dan memerlukan banyak pekerjaan. Kami akan sangat berhati-hati terkait cryptocurrency yang fokusnya adalah untuk perlindungan dan kepatuhan konsumen," tulis otoritas dalam laporannya, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali