SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Selandia Baru akan segera mengirimkan surat kepada wajib pajak yang masuk kelompok orang kaya.

Departemen Pendapatan menyebut surat tersebut akan dikirimkan kepada sekitar 400 wajib pajak kaya di Selandia Baru. Otoritas akan memberikan sejumlah pertanyaan kepada wajib pajak tersebut untuk mengukur pengenaan tarif pajak efektif kepada individu kaya.

"Itu akan membantu menilai keadilan sistem pajak dan memungkinkan [wajib pajak] memberikan saran yang lebih baik tentang kebijakan pajak pada masa depan," bunyi pertanyaan Departemen Pendapatan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Otoritas telah mengadakan survei tentang besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak pada Februari lalu. Hasilnya, orang paling kaya di Selandia Baru rata-rata hanya membayar 12% dari total pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Hal ini dikarenakan kebanyakan pendapatan bersumber dari kegiatan ekonomi yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak ringan.

Sebaliknya, kalangan pekerja atau orang yang menerima gaji justru membayar pajak lebih besar secara persentase. Merujuk pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rata-rata pekerja Selandia Baru membayar pajak lebih dari 19% dari total pendapatan mereka pada tahun lalu.

Nantinya, otoritas akan meminta informasi kepada sekitar 400 orang kaya untuk memperkirakan tarif pajak efektif yang mereka bayarkan sepanjang 2016 hingga 2021. Wajib pajak yang dihubungi juga diharuskan kooperatif dan memenuhi setiap permintaan informasi dari otoritas.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Departemen Pendapatan akan menyasar orang kaya dengan penghasilan lebih dari NZ$20 juta berdasarkan pada informasi publik. Meski demikian, otoritas meminta wajib pajak tidak khawatir karena setiap informasi yang dihimpun tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pembayaran kepada wajib pajak.

"Informasi yang dikumpulkan tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pajak bagi siapa pun," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir stuff.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS