PERPAJAKAN INDONESIA

Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:43 WIB
Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan National Tax Agency (NTA) Jepang meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Komisioner NTA Jepang Takeshi Fujii.

Berdasarkan pernyataan bersama yang dipublikasikan di laman resmi DJP, kedua instansi bersepakat untuk mendorong tiga hal.Pertama, kerja sama teknis untuk mendukung reformasi DJP melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

“Dengan mempercepat perumusan program asistensi teknis pada beberapa bidang prioritas, termasuk pemeriksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organisasi, dan perpajakan internasional,” demikian penyataan mereka, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Kedua, penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektif dengan mempertimbangkan rekomendasi dari laporan final aksi ke-14 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 bersama dengan posisi yang relevan dari masing-masing negara di dalamnya.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan regulasi baru terkait MAP. Regulasi baru ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Terbitnya regulasi baru ini dikarenakan Indonesia sebagai negara anggota G20 yang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan. Penyesuaian terkait dengan penerapan standar minimum rencana aksi ke-14 proyek BEPS terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Ketiga, komunikasi yang erat untuk penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asia Tax Administration and Research(SGATAR) 2019 yang berlangsung di Yogyakarta. Tahun ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumahnya. Pada 2020, pertemuan tahunan SGATAR berlangsung di Jepang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan