KAMBOJA

Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak capital gain sebesar 20% mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai pajak capital gain sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, sajak capital gain kali ini akan benar-benar diterapkan setelah tertunda 3 kali.

"Kami siap menerapkan pajak ini sekarang. Banyak yang bertanya apakah pajak ini menyebabkan sektor real estat stagnan atau tidak? Saya kira stagnasi itu bukan disebabkan pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Kong menuturkan otoritas mulai mempelajari pajak capital gain sejak 5 tahun lalu. Dalam hal ini, pemerintah juga membandingkan penerapan pajak capital gain di sejumlah negara.

Pemerintah akan mengenakan pajak capital gain dengan tarif sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Angka ini lebih kecil dari tarif yang dikenakan di Prancis dan Australia, yakni 40% hingga 50%.

Dia menilai kebijakan pajak capital gain tidak akan berdampak pada sektor real estat. Menurutnya, pengenaan pajak ini justru akan lebih mencerminkan keadilan.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

"Jika masyarakat menjual properti lebih rendah dari harga beli, maka buatlah dokumen yang jelas yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak perlu membayar pajak," ujar Kong seperti dilansir phnompenhpost.com.

Pengenaan pajak capital gain telah termuat dalam Prakas No 346 yang diterbitkan Kementerian Perekonomian dan Keuangan pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, sampai dengan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Meski demikian, pajak ini dikecualikan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati petani, yang aktif bercocok tanam, dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan