SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung membatalkan rencananya untuk merevisi ketentuan pajak capital gain atas investasi saham.
Lee mengakui rencananya tersebut ternyata mendapat respons negatif dari investor serta berisiko merusak pasar. Dengan demikian, pemerintah tidak akan menurunkan ambang batas pemegang saham besar yang wajib membayar pajak.
"Jika berpotensi menghambat aktivitas pasar saham, maka tidak perlu memaksakannya," katanya, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya mengusulkan penurunan menurunkan ambang batas 'pemegang saham besar' yang dikenakan pajak capital gain dari saat ini KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar.
Wacana kebijakan ini langsung direspons negatif oleh berbagai kalangan. Baik Partai Demokrat yang saat ini berkuasa maupun Partai Kekuatan Rakyat sepakat ambang batas ini tidak boleh diubah.
Selain itu, rencana kebijakan Lee juga menjadi sentimen negatif pada Indeks Harga Saham Gabungan Korea (KOSPI) dalam beberapa pekan terakhir.
Setelah menyampaikan pengumuman, Lee juga bakal mengirimkan surat kepada parlemen untuk membatalkan usulannya soal penurunan ambang batas pemegang saham besar yang wajib membayar pajak.
"Saya rasa kita tidak perlu menurunkan ambang batas KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar," ujarnya dilansir chosun.com. (dik)