AUSTRALIA

Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 15:40 WIB
Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan di Australia. (foto: NBC News)

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memberi perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyerahan laporan pajak bagi terutang bagi wajib pajak yang terkena dampak kebakaran hutan.

Otoritas Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) juga telah meluncurkan saluran bantuan untuk perusahaan atau orang pribadi yang mungkin kehilangan nomor file pajak – nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak – mereka.

“Jika alamat perusahaan atau tempat tinggal Anda berada di salah satu kode pos yang teridentifikasi terkena dampak kebakaran, kami akan secara otomatis memberikan penangguhan waktu untuk pelaporan dan pembayaran pajak,” demikian kutipan pernyataan ATO.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun identifikasi kode pos tersebut berdasarkan informasi dari Australian Government Disaster Recovery Payment (AGDRP). Namun, bagi wajib pajak yang terkena dampak bencana tetapi tidak dicakup oleh kode pos yang terdaftar, ATO menyarankan agar menghubungi hotline yang tersedia.

ATO juga akan menerbitkan kembali SPT, laporan kegiatan, pemberitahuan penilaian, serta akan melacak dengan cepat setiap pengembalian dana yang masih terutang. ATO juga berjanji akan membatalkan sanksi atau bunga apapun yang terutang selama wajib pajak terdampak kebakaran.

Selain itu, ATO juga menawarkan bantuan untuk merekonstruksi catatan pajak yang hilang atau menangani masalah pajak yang terkait kebakaran lainnya. ATO mengupayakan banyak bantuan agar wajib pajak yang terkena dampak kebakaran tidak perlu khawatir tentang urusan pajaknya.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

“Jika Anda terkena dampak kebakaran hutan ini, kami tidak ingin Anda khawatir tentang urusan pajak Anda. Sekarang adalah waktu untuk Anda, keluarga, dan komunitas Anda. Kami akan membantu Anda memilah urusan pajak Anda nanti,” ungkap ATO.

Sementara itu, pemerintah federal telah mengumumkan bahwa bantuan bencana yang diberikan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang terkena dampak kebakaran hutan akan dibebaskan dari pajak.

Pengecualian ini mencakup pembayaran tunjangan pemulihan bencana yang diberikan kepada perorangan. Pengecualian juga berlaku untuk bantuan yang sebelumnya dapat dikenakan pajak di bawah peraturan Disaster Recovery Funding Arrangements seperti hibah kepada usaha kecil.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kebijakan ini berdasarkan pengumuman dari Perdana Menteri Scott Morrison. Morrison menegaskan bantuan dana kepada Rural Fire Service Volunteers yang memenuhi syarat akan bebas dari pajak. Selain itu, Morrison juga memberikan dukungan dana senilai 2 miliar dolar Australia selama 2 tahun ke depan.

Adapun pada 3 Januari lalu, Australia mengalami musibah kebakaran hutan. Bahkan, seperti dilansir news.bloombergtax.com, insiden ini menewaskan 20 orang dan membakar lebih dari 63.000 kilo meter persegi wilayah hutan dan taman di New South Wales, Victoria, Queensland, dan Australia Selatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP