BERITA PAJAK HARI INI

Optimalkan Pengawasan Pajak, KPP Pratama Dibagi 2 Kelompok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 08:12 WIB
Optimalkan Pengawasan Pajak, KPP Pratama Dibagi 2 Kelompok

Ilustrasi. Pelayanan di salah satu KPP Pratama di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok. Pengelompokan yang menjadi bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/12/2020).

PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian, yakni Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga VI; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain menyegmentasikan KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Ada formulasi yang kami set up untuk menentukan KPP Pratama tersebut masuk kelompok I atau kelompok II. Jadi, tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi KPP Pratama dari sisi pengawasan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak, pengenaan pajak atas ekonomi digital, serta reorganisasi yang juga dilakukan untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
  • Pengalokasian SDM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembagian menjadi 2 kelompok KPP Pratama ditentukan berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.

"Ini juga terkait dengan kami mengalokasikan SDM (sumber daya manusia). Wilayah yang potensi pajaknya besar tentu perlu SDM yang lebih banyak," katanya. Adapun KPP Pratama, sesuai dengan PMK 184/2020 memiliki 20 fungsi. Simak pada artikel ‘Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 senilai Rp 46,4 triliun. Realisasi tersebut setara 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun atau 63,3% jika bantalan shortfall pajak senilai Rp47,28 triliun tidak dihitung.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Dari realisasi itu hingga 25 November sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan)

  • Pemajakan Ekonomi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai adanya konsensus global mengenai pemajakan ekonomi digital jauh lebih baik dibandingkan dengan aksi unilateral. Hal tersebut akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun, pemerintah sudah memiliki rencana cadangan dalam UU 2/2020 jika konsensus tetap tidak tercapai.

“Namun, kalau tidak [ada konsensus] bukan berarti kita tidak bisa memungut perpajakannya, bedanya kita mungut tidak menggunakan formula yang digunakan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar satu dan pilar dua,” kata Sri Mulyani. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP
  • Instansi Vertikal DJBC

Kementerian Keuangan merombak organisasi dan tata kerja instansi vertikal pada DJBC melalui PMK 183/2020. Beleid ini merevisi PMK 188/2016. Langkah ini guna meningkatkan kinerja DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, menghimpun penerimaan negara, hingga meningkatkan kinerja organisasi.

"Sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJBC," bunyi bagian pertimbangan PMK 183/2020. Simak selengkapnya pada artikel ‘Sri Mulyani Rombak Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC’. (DDTCNews)

  • Renstra DJBC

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan arah kebijakan DJBC sampai dengan 2024 terbagi dalam 4 tujuan, yakni kebijakan fiskal yang sehat, perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi yang efektif, birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, serta penerimaan negara yang optimal.

"Dulu kami fokus sebagai tukang mengumpulkan perpajakan, tapi sekarang dikalibrasi bagaimana Bea Cukai itu mengedepankan dukungan kepada industri dan perdagangan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT