KOTA BEKASI

Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 17:00 WIB
Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi berencana mengoptimalkan pemungutan pajak atas restoran yang menjual makanannya melalui aplikasi pesan antar.

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso mengatakan Bapenda akan melakukan pendataan dan mengenakan pajak atas penjualan dari restoran beromzet di atas Rp10 juta per bulan.

"Terkait hal tersebut, kami sedang menyiapkan regulasinya. Di rancangan peraturan daerah (raperda) akan kami masukkan unsur dari pendataan pajak restoran online," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Agustinus menuturkan upaya penggalian potensi pajak daerah dari restoran yang melakukan penjualan lewat aplikasi pesan antar sudah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Nanti, UPTD Pajak di setiap kecamatan bakal melaksanakan pendataan atas calon wajib pajak yang melakukan penjualan melalui aplikasi pesan antar seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, dan sejenisnya.

"Prinsipnya bagaimana pembangunan di Kota Bekasi yang notabene bergerak di jasa pelayanan, bisa menambah PAD tersebut," tutur Agustinus seperti dilansir radarbekasi.id.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebagai informasi, makanan dan minuman yang dijual oleh restoran atau jasa boga merupakan salah satu barang yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai dengan UU HKPD.

"Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran," bunyi Pasal 1 angka 44 UU HKPD.

Pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai restoran jika menyediakan layanan penyajian makanan ataupun minuman berupa meja, kursi, ataupun peralatan makan dan minum. Bila restoran memenuhi kriteria tersebut, tarif PBJT yang dikenakan sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD