KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Omzet yang Dilaporkan di SPT Kurang, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan MY selaku Direktur PT TJUP yang bergerak di bidang konstruksi ditengarai sengaja tidak melaporkan keseluruhan omzet dalam SPT Tahunan pada tahun pajak 2017.

"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp1,31 miliar," katanya seperti dikutip dari solopos.com, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Saat ini, lanjut Iman, tersangka MY sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Namun, tersangka MY tidak memanfaatkan tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tuturnya.

Teguh menjelaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong wajib pajak lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT