UU HPP

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, PP 23 Tak Direvisi

Muhamad Wildan
Jumat, 08 Oktober 2021 | 17.07 WIB
Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, PP 23 Tak Direvisi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus tentang mekanisme pembayaran PPh final UMKM. Langkah tersebut menyusul ditetapkannya ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan mengenai mekanisme pembayaran PPh final UMKM akan diatur dalam ketentuan tersendiri, bukan melalui perubahan atas PP 23/2018 yang masih berlaku.

"Saat ini pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah PP 23 [2018], dan pelaksanaannya akan berjalan bersama-sama dengan UU HPP. Mengenai mekanisme pembayarannya ke depannya akan diatur pada aturan pelaksanaan," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/10/2021).

Sebagaimana yang tertuang pada UU HPP dan diterangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi UMKM hanya wajib membayar pajak atas peredaran bruto di atas PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun senilai Rp3,5 juta.

Dalam ilustrasi yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, diasumsikan wajib pajak beromzet Rp1,2 miliar per tahun tersebut memiliki omzet bulanan sebesar Rp100 juta setiap bulannya.

Dengan adanya batas peredaran bruto tidak kena pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak membayar pajak atas omzet pada 5 bulan pertama. Wajib pajak disimulasikan baru membayar pajak pada bulan Juni hingga Desember 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.