UU HPP

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, PP 23 Tak Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 17:07 WIB
Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, PP 23 Tak Direvisi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerbitkan aturan khusus tentang mekanisme pembayaran PPh final UMKM. Langkah tersebut menyusul ditetapkannya ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan mengenai mekanisme pembayaran PPh final UMKM akan diatur dalam ketentuan tersendiri, bukan melalui perubahan atas PP 23/2018 yang masih berlaku.

"Saat ini pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah PP 23 [2018], dan pelaksanaannya akan berjalan bersama-sama dengan UU HPP. Mengenai mekanisme pembayarannya ke depannya akan diatur pada aturan pelaksanaan," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebagaimana yang tertuang pada UU HPP dan diterangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi UMKM hanya wajib membayar pajak atas peredaran bruto di atas PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun senilai Rp3,5 juta.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dalam ilustrasi yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, diasumsikan wajib pajak beromzet Rp1,2 miliar per tahun tersebut memiliki omzet bulanan sebesar Rp100 juta setiap bulannya.

Dengan adanya batas peredaran bruto tidak kena pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak membayar pajak atas omzet pada 5 bulan pertama. Wajib pajak disimulasikan baru membayar pajak pada bulan Juni hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT