LAPORAN DDTC DARI INDIA

OECD: Penyusunan Final Report Pajak Digital itu Sulit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:50 WIB
OECD: Penyusunan Final Report Pajak Digital itu Sulit

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro dalam International Taxation Conference di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019). 

MUMBAI, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang menyusun skema pemajakan atas transaksi digital ekonomi. Perkembangan terkait final report disebut akan menampung berbagai masukan untuk menjawab tantangan dari bisnis yang bergerak di ranah daring.

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan perkembangan terkini dari final report adalah adanya konsultasi publik terkait rencana pemajakan ekonomi digital. Ribuan komentar dari publik telah diterima oleh OECD.

“Proposal baru soal unified approach hingga akhir November, kami telah menerima lebih dari 3.000 halaman komentar dari konsultasi publik,” ujarnya dalam International Taxation Conference di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Grace menegaskan pentingnya partispasi publik dalam proses penyusunan final report pajak ekonomi digital seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple. Pasalnya, opsi dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital belum menemukan titik terang.

Untuk pilar perta soal nexus misalnya, Grace menyebutkan ketiga opsi memiliki basis negara pendukung yang berbeda. Skema user participation menjadi pilihan utama Inggris. Kemudian, pendekatan marketing intangible menjadi pilihan Amerika Serikat (AS). Sedangkan, mayoritas negara G-20 dan negara berkembang mendukung pendekatan significant economic presence.

Adapun pembahasan lanjutan terkait unified approach pemajakan ekonomi digital akan dilanjutkan pada pekan depan. Dia mengakui, menyusun final report tidak akan berjalan mudah karena menyangkut kepentingan banyak negara. Terlebih, saat ini, aksi unilateral semakin banyak dilakukan negara terkait ekonomi digital.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Untuk sekarang saja, OECD menemukan 26 langkah unilateral terkait pajak yang dikenakan pada entitas dalam ekonomi digital. Langkah unilateral yang dipetakan OECD tersebut gabungan antara kebijakan yang sudah diimplementasikan dan dalam rencana kebijakan.

“Saat ini sudah ada sekitar 26 langkah unilateral baik yang sudah diterapkan dan masih dalam proses. Kami berusaha keras untuk mennghasilkan solusi pada Juni 2020, hal ini [final report] memang merupakan hal yang sulit karena banyak negara memiliki posisi kepentingan yang berbeda pada saat yang bersamaan,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah