PRANCIS

OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Tangkapan layar dari bagian laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperbarui proyeksi tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menggunakan data 2021, Pilar 1 ditaksir memberikan tambahan penerimaan senilai US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

"Estimasi terbaru ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan solusi 2 pilar secara cepat, efisien, dan merata sehingga potensi tambahan penerimaan dari kedua pilar dapat direalisasikan," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Dalam proyeksi OECD sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari implementasi Pilar 1 ditaksir US$5 miliar hingga US$12 miliar. Laba perusahaan multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar kala itu diperkirakan senilai US$132 miliar.

Menurut OECD, peningkatan potensi pajak dari Pilar 1 disebabkan oleh perubahan desain dari pilar tersebut serta bertambahnya data yang dapat digunakan untuk melakukan estimasi.

Pada 2020, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 hanya automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB). Sekarang, menjadi perusahaan dengan pendapatan global senilai €20 miliar per tahun dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Terkait dengan Pilar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari penerapan pajak minimum global pada pilar tersebut mencapai US$220 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 9% penerimaan PPh badan saat ini.

Dalam estimasi sebelumnya, OECD memperkirakan penerapan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2 akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar.

Perlu dicatat, proyeksi tambahan penerimaan atas Pilar 1 dan Pilar 2 mengasumsikan setiap yurisdiksi menerapkan kebijakan sesuai dengan klausul dalam kedua pilar.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Tak hanya memberikan tambahan penerimaan, penerapan Pilar 1 dan Pilar secara konsisten oleh setiap yurisdiksi juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pajak.

"Implementasi kedua pilar secara lebih luas diperlukan untuk menstabilkan sistem pajak internasional, meningkatkan kepastian pajak, dan mencegah pengenaan pajak digital secara unilateral yang dapat berdampak buruk bagi ekonomi global," ujar Cormann. (rig)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu