ADMINISTRASI PAJAK

NSFP 2022 Tak Bisa Dipakai untuk 2023, Perlu Update Range di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 15:51 WIB
NSFP 2022 Tak Bisa Dipakai untuk 2023, Perlu Update Range di e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) 2022 tidak bisa digunakan untuk tahun pajak 2023. Jika ada NSFP tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP 2022 pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP 2023.

"Silakan hapus [update] range NSFP 2022 pada menu referensi nomor faktur e-Faktur Desktop. Agar ketika rekam faktur pajak otomatis muncul NSFP 2023," kata DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Perlu diingat kembali, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. Pengembalian NSFP tidak lagi diatur dalam ketentuan soal faktur pajak, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Pengembalian NSFP sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut juga tidak mengatur secara mendetail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan. Artinya, secara aturan memang tidak ada sanksi apabila NSFP tidak dikembalikan ke KPP.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, PER-24/PJ/2012 otomatis tidak lagi berlaku.

Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

auliyah musysrifah hayana 06 Maret 2024 | 09:48 WIB

Selamat pagi mohon ijin bertanya, jika tahun lalu lupa untuk membuat faktur pajak keluaran, apa bisa ditahun ini kita membuat faktur dengan nomor faktur tahun lalu yang masih tersisa? mohon penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan