BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Format Baru, DJP Sediakan Layanan Pemadanan untuk Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:42 WIB
NPWP Format Baru, DJP Sediakan Layanan Pemadanan untuk Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru bagi pihak lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP dengan format baru. Simak 'Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan. … Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id,” tulis DJP dalam PENG-7/PJ.09/2023.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Pemadanan berupa, pertama, NPWP dengan format 15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak lnstansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Laman portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selain mengenai layanan pemadanan NPWP format baru bagi pihak lain, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan tentang penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang lebih singkat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mulai 1 Januari 2024

Dalam dokumen APBN Kita, Kementerian Keuangan mengatakan jika wajib pajak belum melakukan perubahan atau pemutakhiran data, NPWP dengan format lama hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Nantinya, per 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP,” tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Hingga Senin (27/3/2023), DJP telah menerima lebih dari 9,4 juta SPT Tahunan 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas 286.3000 SPT Tahunan PPh badan dan 9,18 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

"Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT disampaikan melalui e-filing," katanya.

Dwi mengatakan ada juga wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-form, yakni sebanyak 971.000. Penyampaian melalui e-SPT sejumlah 3.778. Adapun SPT Tahunan yang disampaikan secara manual tercatat sebanyak 249.000. (DDTCNews)

SPT dengan Status Kurang Bayar

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan. Status tersebut tidak akan berubah meskipun wajib pajak sudah melakukan pembayaran atas kekurangan yang dimaksud.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak menjawab pertanyaan warganet di Twitter. Simak pula ‘Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini’. (DDTCNews)

Penyelesaian Permohonan Pbk Hanya 2-3 Hari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada keinginan dari wajib pajak agar proses penyelesaian atas permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa lebih cepat atau kurang dari 7 hari. Oleh karena itu, DJP membuat aplikasi e-Pbk.

Sri Mulyani mengatakan dengan aplikasi e-Pbk, wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemindahbukuan. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga makin singkat. Kemudian, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Waktunya lebih singkat, [yakni] 2-3 hari. Tidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” katanya. (DDTCNews)

Permohonan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak

Hakim Konstitusi meminta pemohon bernama Nurhidayat dan kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa untuk melakukan perbaikan permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan perbaikan atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 10 April 2023. Hard copy dan soft copy termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan diserahkan paling lambat pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo mempertanyakan legal standing pemohon dalam mengajukan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak. (DDTCNews)

Penyampaian SP2DK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh DJP

Dalam rapat bersama Komisi XI, Sri Mulyani menyebut penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman. “Kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024