JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan NIK sebagai NPWP masih berlaku terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih belum bisa digunakan untuk keperluan administrasi pada instansi lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sampai saat ini, NIK sebagai NPWP hanya terbatas untuk membuka aplikasi DJP Online. Untuk mempermudah dan memperkenalkan dulu,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (5/6/2022).
Hingga 31 Desember 2023, sambungnya, penggunaan NIK format lama juga masih berlaku. Penerapan secara penuh NPWP format baru, dengan memakai basis data NIK, akan dimulai pada 1 Januari 2024. Pada saat itu, layanan administrasi pihak lain sudah harus menggunakan NIK sebagai NPWP.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, layanan administrasi yang dimaksud terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Ada pula layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Begitu 1 Januari 2024, tidak hanya layanan perpajakan [yang bisa menggunakan NIK sebagai NPWP]. Layanan yang dilakukan pihak lain yang memerlukan NPWP wajib menggunakan NPWP format baru,” imbuhnya.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)