PERU

Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 16:00 WIB
Negosiasi Ulang, Perusahaan Gas Bakal Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

LIMA, DDTCNews - Perdana Menteri Peru mendesak perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi gas alam di negaranya untuk menyetujui membayar pajak yang lebih tinggi.

Perdana Menteri Peru Guido Bellido mengatakan pemerintah berencana untuk mengambilalih usaha penambangan gas apabila perusahaan gas menolak dipajaki lebih besar. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar sumber daya alam dapat sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memanggil pengeksploitasi gas Camisea untuk menegosiasikan kembali pembagian profit atau keuntungan yang menguntungkan negara. Jika tidak, kami akan memilih nasionalisasi ladang kami,” katanya dikutip dari Ambito, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bellido menjelaskan Peru merupakan pengekspor gas terbesar dari Amerika Selatan ke Meksiko, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. Meski demikian, hanya 1,2 juta rumah tangga atau seperenam penduduk di Peru yang menikmati gas alam tersebut.

Selain itu, langkah tersebut juga diambil dilatarbelakangi janji politik Bellido saat mencalonkan diri menjadi perdana menteri pada 29 Juli 2021. Kala itu, ia berjanji untuk memulihkan ladang gas Camisea menjadi milik negara.

Bellido optimistis rencana pemerintah untuk memajaki lebih besar atas penambangan gas tersebut dapat mendukung masuknya investasi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Kami bukan komunis. Kami tidak datang untuk mengambil alih siapa pun. Kami tidak datang untuk menakut-nakuti investasi. Sebaliknya, kami menyerukan investor besar atau pengusaha untuk datang ke Peru,” ujar Bellido.

Sementara itu, Mantan Menteri Ekonomi Peru María Antonieta Alva menilai kebijakan tersebut justru akan memengaruhi persepsi investor asing, padahal Peru saat ini tengah membutuhkan investasi asing dalam menciptakan lapangan kerja baru. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M