OMAN

Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 14:00 WIB
Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Kesultanan Oman dikabarkan akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan orang pribadi (OP) dalam waktu dekat ini.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Oman menyebut implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mulai berlaku pada 2023 dan akan ditetapkan melalui keputusan kerajaan.

"Rencana pengenaan PPh ini masih dalam proses. Kami baru saja menyelesaikan rancangan aturannya dan aspek operasionalnya juga sedang dipersiapkan," katanya seperti dilansir al-monitor.com, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun sebelumnya, pajak penghasilan orang pribadi di Oman akan dikenakan hanya atas orang-orang yang tergolong kaya dengan tarif sebesar 5% hingga 9%.

Kelompok usaha dan ekspatriat di Oman diperkirakan akan dikenakan PPh orang pribadi sebesar 5% hingga 9% atas penghasilan di atas US$100.000 yang diperoleh di Oman.

Untuk warga negara Oman, tarif PPh orang pribadi diekspektasikan hanya akan sebesar 5% dan hanya akan berlaku atas orang kaya berpenghasilan US$1 juta per tahun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Apabila PPh orang pribadi benar-benar diberlakukan, Oman akan menjadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut atas warganya.

Sebelum pandemi Covid-19, Oman termasuk negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak atas aktivitas perekonomian masyarakatnya. Dalam perjalanannya, Oman pun mulai memungut PPN dengan tarif 5% yang mulai berlaku pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara