OMAN

Negara Ini Bakal Kenakan PPN April 2021

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan PPN April 2021

Aktivitas di salah satu supermarket di Muscat, Oman. Pemerintah Oman akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa paling lambat 6 bulan mendatang atau April 2021. (Foto: Mohammed Mahjoub/AFP Photo/thenational.ae)

MUSKAT, DDTCNews - Sultan Oman, Haitham bin Tariq Al-Said, memutuskan Pemerintah Oman akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa paling lambat 6 bulan mendatang atau April 2021.

Tarif PPN yang dikenakan bakal sebesar 5% seperti yang disepakati oleh negara Gulf Cooperation Council (GCC) dalam GCC Value Added Tax (VAT) Framework. Meski demikian, akan terdapat beberapa pengecualian atas penyerahan barang tertentu dalam penerapan PPN di Oman.

"Implementasi PPN diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal Kesultanan Oman, meningkatkan daya saing, menjalan komitmen internasional dan regional, serta meningkatkan iklim usaha," tulis Pemerintah Oman dalam keterangan resmi, seperti dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Pengecualian atas pemungutan PPN diberlakukan atas penyerahan barang dan jasa yang bersifat strategis seperti komoditas makanan dasar, pelayanan pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, sewa rumah, hingga minyak mentah serta BBM dan gas bumi.

Lebih lanjut, barang-barang seperti produk tembakau, minuman berenergi, minuman beralkohol, dan daging babi akan dikenai tarif penuh, sedangkan minuman ringan akan dikenai tarif PPN sebesar 2,5%.

Dengan komitmen Oman untuk mengenakan PPN pada tahun depan, tinggal 2 negara GCC yang belum mengenakan PPN meski sudah menandatangani GCC VAT Framework pada 2016 yakni Qatar dan Kuwait.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Saat ini, Uni Emirat Arab dan Bahrain telah memungut PPN dengan tarif sebesar 5%, sedangkan Arab Saudi baru saja meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

"Dimulainya pemungutan PPN di Oman merupakan pertanda positif bagi pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen Oman untuk mereformasi kebijakan fiskalnya," ujar Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik seperti dilansir dari khaleejtimes.com.

Akibat pandemi Covid-19, ekonomi Oman terkontraksi -2,8% dan defisit fiskal melonjak hingga 16,9% dari PDB. International Monetary Fund (IMF) mencatat Oman telah melakukan pengetatan fiskal dengan memangkas belanja pada bidang pertahanan dan keamanan hingga belanja modal.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Meski melakukan pemangkasan, defisit anggaran Pemerintah Oman tetap tercatat tumbuh tinggi hingga 25,1% pada semester I/2020 dengan nominal mencapai OMR826,5 miliar (Rp31,7 triliun).

"Penyesuaian postur fiskal yang lebih baik dari sisi penerimaan dan belanja sangat diperlukan seiring dengan tingginya outlook defisit dan utang jatuh tempo pada 2021. PPN diperkirakan menghasilkan penerimaan kurang dari 2% terhadap PDB ketika konsumsi mulai stabil," ujar Malik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan