APARATUR SIPIL NEGARA

Mutasi dan Promosi Banyak Pejabat, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 09:54 WIB
Mutasi dan Promosi Banyak Pejabat, Sri Mulyani Ingatkan Soal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para pegawainya bahwa tidak ada satupun posisi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dianggap tidak penting.

Ketika melantik 937 pejabat di lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan setiap pegawai yang melaksanakan fungsi tertentu di Kemenkeu harus siap untuk bekerja sama dengan pegawai yang memiliki fungsi lainnya.

"Di manapun Anda berada, selalu memiliki sikap mental bekerja dalam satu tim, saling menghormati, saling mempercayai, saling menjaga. Tidak ada yang namanya 'Aku' di Kemenkeu, yang ada adalah 'Kita' bersama," katanya dalam akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Menurut Sri Mulyani, mutasi, promosi, dan rotasi merupakan bagian dari pembelajaran sekaligus untuk membangkitkan empati kepada fungsi-fungsi yang lain.

"Tidak ada unit yang bisa berdiri sendiri dan eksklusif," ujarnya.

Mutasi dan Promosi Eselon I

Untuk diketahui, Sri Mulyani telah melantik 1 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon II, 356 pejabat eselon III, 382 pejabat fungsional ahli madya di Ditjen Pajak (DJP), 194 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat pada unit organisasi eselon di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, sebanyak 39% dari total pegawai yang dilantik merupakan mutasi dan promosi antarunit eselon I.

Contoh, terdapat pejabat dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang dilantik menjadi kepala seksi di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

Setidaknya terdapat 88 pegawai yang berasal dari luar DJP yang dilantik menjadi kepala seksi di berbagai KPP.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sebaliknya, terdapat pejabat DJP yang dilantik menjadi kepala seksi di berbagai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

"Kebersamaan dan kesatuan adalah keharusan dan kebutuhan. Saling jaga, saling lindungi, dan saling dukung dalam menjaga tiap-tiap rupiah APBN," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran