PENERIMAAN PAJAK

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 11:30 WIB
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Dengan kedua regulasi tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dibukukan sebagai penerimaan dari sektor konstruksi bergeser menjadi penerimaan dari wajib pajak instansi pemerintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiban memungut PPN/PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Adapun PMK 59/2022 adalah revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemerintah menambahkan pengecualian pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diatur bahwa instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui platform pengadaan barang dan jasa. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan