PENERIMAAN PAJAK

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 11:30 WIB
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dengan kedua regulasi tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dibukukan sebagai penerimaan dari sektor konstruksi bergeser menjadi penerimaan dari wajib pajak instansi pemerintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiban memungut PPN/PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Adapun PMK 59/2022 adalah revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemerintah menambahkan pengecualian pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diatur bahwa instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui platform pengadaan barang dan jasa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan