Ketua MK Anwar Usman (atas) membacakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil atas UU 7/2017 yang meminta agar kepala daerah dapat menjadi capres atau cawapres meski berusia lebih rendah dari 40 tahun.
Lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan batasan usia paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
"Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Putusan ini dinyatakan berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya.
"Hal ini penting ditegaskan MK agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda dalam pemilu dan dicalonkan sebagai presiden atau wapres, MK memandang pemaknaan batas usia capres dan cawapres seyogianya tidaklah tunggal.
Perlu ada syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk turut menjadi capres atau cawapres dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi.
"Tokoh atau figur dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena terbukti pernah mendapatkan kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara," tutur Guntur.
Terlebih, jumlah penduduk yang memiliki rentang usia 30-39 tahun saat ini sudah mencapai 43,02 juta orang. Dengan populasi tersebut, MK menilai Indonesia sesungguhnya memiliki calon-calon pemimpin berusia muda potensial.
"Adanya batasan syarat presiden dan wakil presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," kata Guntur.
Batasan dalam bentuk usia minimal semata tanpa adanya syarat alternatif dipandang sebagai wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pilpres.
Oleh karena itu, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang layak dan memiliki kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.
Perlu dicatat, dalam putusan ini terdapat 4 hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Selanjutnya, terdapat 2 hakim yang menyatakan alas berbeda atau concurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. (rig)