PENGADILAN PAJAK

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Muhamad Wildan
Kamis, 24 April 2025 | 16.00 WIB
Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon dengan latar belakang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon selaku advokat merasa dirugikan oleh Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum.

"Pemohon merasa dirugikan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena pemohon mengetahui bahwa rezim dari pengadilan pajak lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah terintegrasi secara one roof system dengan MA. Selain itu, pasal a quo juga bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suraya Permana Putra selaku salah satu kuasa hukum pemohon, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Oleh karena adanya kewenangan tersebut, seorang advokat yang hendak beracara di Pengadilan Pajak mau tidak mau harus mematuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Hal ini bertentangan semangat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. 

Sejalan dengan penerapan sistem satu atap sebagai bentuk independensi dan kemandirian lembaga peradilan, syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak seyogianya secara mutatis mutandis harus dilepaskan dari cengkeraman Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pemohon berpandangan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak pada dasarnya serupa dengan advokat yang mendampingi klien pada pengadilan lainnya. Dengan demikian, syarat kuasa hukum pajak tidak boleh dibedakan dengan syarat advokat.

Pada pengadilan khusus lainnya, seorang advokat yang hendak beracara cukup memiliki kartu tanda pengenal advokat (KTPA), berita acara pengambilan sumpah advokat, dan surat kuasa dari klien.

"Setelah ditelusuri 6 UU yang mengatur tentang peradilan-peradilan khusus, tidak ditemukan syarat khusus yang diberikan kepada seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum dalam beracara di pengadilan-pengadilan tersebut," ujar Ni Luh Sri Liana Putri selaku kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat' atau 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU'.

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 6 Mei 2025. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.