Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea atau duty free shop kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan fasilitas toko bebas bea diberikan untuk mendukung penciptaan iklim perdagangan yang kondusif. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Diharapkan dengan izin yang telah diberikan, akan dapat membantu perusahaan menciptakan dan menyerap lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan peluang pendapatan negara," katanya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Rusman mengatakan fasilitas toko bebas bea diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi wisatawan.
Toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat yang menjual barang impor maupun barang dalam negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas toko bebas bea diberikan berdasarkan PMK 204/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.
Terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi tempat toko bebas bea, yakni terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; serta tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
Kemudian, toko bebas bea dapat pula berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; atau dalam kota.
Meski demikian, toko bebas bea hanya melayani penjualan kepada anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.
Agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut di toko bebas bea, anggota korps diplomatik dan pejabat yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.
Sementara itu, pembelian barang di toko bebas bea oleh orang yang akan keluar negeri harus dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari. Setelah berbelanja di toko bebas bea, penyerahan barang akan dilakukan toko bebas bea atau tempat penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan bandara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan.
Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar negeri ini dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews