EFEK VIRUS CORONA

Mitigasi Efek COVID-19, Jokowi Janjikan Tarif PPh Badan Turun Jadi 22%

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:58 WIB
Mitigasi Efek COVID-19, Jokowi Janjikan Tarif PPh Badan Turun Jadi 22%

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% tahun ini. Langkah ini untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Jokowi mengatakan kebijakan penurunan tarif PPh badan itu untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi COVID-19. Penurunan tarif PPh badan itu menjadi salah satu kebijakan fiskal pemerintah di tengah wabah virus Corona.

"Untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%," katanya melalui melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Meski demikian, Jokowi tidak menjelaskan payung hukum yang akan disiapkan untuk merealisasikan rencana penurunan tarif PPh badan tersebut dalam waktu dekat. Rencana penurunan tarif ini sebenarnya juga sudah masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR terkait pembahasan RUU tersebut. DDTC Fiscal Research sebelumnya juga merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Selain menurunkan tarif PPh badan, Jokowi juga membebaskan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor industri manufaktur dengan penghasilan maksimal 200 juta selama satu tahun. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Selain itu, ada pembebasan PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan wajib pajak KITE Industri Kecil Menengah selama enam bulan.
Ada pula pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% serta restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR sempat mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan. Banggar DPR merekomendasikan salah satu poin Perppu berupa insentif PPh kepada orang pribadi yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

Banggar menilai wajib pajak bisa mendapatkan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi asalkan memberikan kontribusi kepada negara senilai Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan virus Corona melalui BNPB.

Dalam pasal 17 UU PPh, perhitungan tarif masih menggunakan dasar lapisan penghasilan kena pajak secara progresif. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta kena tarif 15%, di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta kena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta kena tarif 30%. Simak artikel ‘DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?’.

Presiden Jokowi juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan negara yang memberikan ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap PDB untuk menangani dampak virus Corona. Simak artikel 'Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN