CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Januari 2025 | 16.00 WIB
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan pembuatan faktur pajak mulai dari 1 Januari 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan diberikan langsung pada saat pembuatan faktur pajak tersebut.

Penjelasan dari contact center DJP itu merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Adapun ketentuan pembuatan faktur pajak tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Wajib pajak tidak perlu lagi minta NSFP untuk tahun 2025 lagi. NSFP akan ter-generate otomatis pada saat membuat faktur pajak di aplikasi coretax,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

NSFP akan muncul ketika PKP selesai membuat faktur pajak. Pada coretax, PKP bakal mengisikan data transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Ketika PKP mengklik submit maka bukti potong sudah siap diterbitkan dan akan muncul nomor faktur.

Sebagai informasi, selama ini penerbitan NSFP disesuaikan dengan status PKP. Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan paling banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.

NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu, yang digunakan untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.