Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.
Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Desember 2024 masih menggunakan aplikasi e-faktur dekstop dan web.
“Mulai masa Januari 2025, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan coretax sepanjang aplikasinya sudah resmi diimplementasikan,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Perlu diketahui, coretax administration system (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Ketika coretax diterapkan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak bakal turut berubah ke depannya.
Merujuk pada laman resmi DJP, faktur pajak dan bukti potong pajak saat ini dibuat dengan memakai 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan oleh otoritas pajak tersebut ialah e-faktur dan e-bupot.
“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP.
Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.
Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (rig)