Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
JAKARTA, DDTCNews - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tiket kereta api tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan tiket kereta api termasuk jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan hemat menggunakan kereta api.
"Untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%," katanya, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Ixfan menilai setiap kebijakan pemerintah selalu memiliki maksud dan tujuannya. Misal mengenai pengenaan PPN, menjadi bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan merata.
Meski demikian, terdapat beberapa jasa yang diberikan fasilitas pembebasan seperti tiket kereta api. Dengan fasilitas ini, dia menyebut kereta api dapat menjadi pilihan yang paling nyaman dan aman untuk bepergian atau berlibur.
Pada momentum libur Natal dan tahun baru 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588.000 lebih penumpang pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Ketersediaan kursi kereta api bersifat dinamis, yang untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan tahun baru 2025 masih dibuka dan berjalan.
"KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api," ujarnya.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan. UU tersebut menyatakan tarif PPN naik menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, pemerintah melalui PP 49/2022 memberikan fasilitas pembebasan PPN atas beberapa barang dan jasa, termasuk jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. (sap)